BONTANG – Pasangan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Neni-Agus resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penetapan ini diumunkan dalam rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di KPU Bontang, Kamis (9/1/2025).
Ketua KPU Bontang, Muzarroby Renfly, mengatakan keputusan ini sesuai SK nomor 7 tahun 2025 menetapakan Paslon Neni-Agus sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Hasil rapat pleno Paslon Neni-Agus meraih suara terbayak, yakni 41.081 suara atau 43,05 persen dari total suara sah,” katanya.
Ia menambahkan, dari hasil rapat pleno pada kontestasi Pilkada, Paslon nomor urut 1, Basri-Chusnul meraih 25.325 suara. Paslon nomor urut 2, Sutomo-Nasrullah 7.455 suara, dan paslon nomor urut 3, Najirah-Aswar, mendapat 21.493 suara.
“Keputusan kami hari sesui hasil rapat pleno. Maka Neni-Agus keluar sebagai pemenang,” jelasnya.
Untuk pelantikan kepala daerah terpilih, lanjut dia, Robby menegaskan bahwa KPU masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, yang menetapkan pelantikan akan berlangsung pada 10 Februari 2025.
“Perpres terbaru belum diterbitkan, jadi kami masih berpatokan pada perpres yang lama,” pungkasnya.(***)