KUTIM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Timur (Kutim) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah toko retail dan lapak pedagang takjil di pasar Ramadan di Sangatta, beberapa waktu lalu. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memastikan makanan dan minuman yang beredar di masyarakat tetap aman dikonsumsi.
Dalam sidak tersebut, tim menemukan sejumlah produk yang bermasalah. Mulai dari makanan yang telah melewati masa kedaluwarsa, kemasan rusak, hingga minuman takjil yang diduga menggunakan bahan pewarna berbahaya.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kutim, Ahsan Zainuddin, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan dalam dua tahapan. Pada pagi hari, petugas memeriksa produk di retail modern, sedangkan sore hari dilakukan pengambilan sampel makanan dan minuman dari pedagang takjil di sejumlah pasar Ramadan.
“Pada sidak di retail kami menemukan produk yang sudah kedaluwarsa namun masih terpajang di rak penjualan. Selain itu ada juga kemasan makanan yang rusak, seperti kaleng penyok, bocor, hingga kemasan yang diduga bekas gigitan tikus,” ujar Ahsan saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).
Dari temuan tersebut, petugas langsung menarik sejumlah produk yang dinilai tidak layak untuk diedarkan.
Selain itu, tim pengawas juga menemukan produk makanan beku atau frozen food yang menggunakan izin edar tidak sesuai ketentuan. Produk tersebut tercatat menggunakan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), padahal seharusnya memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Untuk frozen food wajib memiliki izin edar dari BPOM, bukan PIRT. Ini juga menjadi temuan yang kami edukasikan kepada pelaku usaha,” jelasnya.
Pemeriksaan juga dilakukan di sejumlah titik yang menjadi pusat penjualan makanan siap saji selama Ramadan. Di antaranya kawasan depan Hotel Kutai Permai, depan Masjid At-Taubah Sangatta Selatan, area Kantor Camat Sangatta Utara, serta Town Hall Sangatta.
Dari kegiatan tersebut, tim mengambil sebanyak 43 sampel makanan dan minuman untuk dilakukan pengujian. Pemeriksaan dilakukan guna mengidentifikasi kemungkinan adanya bahan tambahan pangan yang dilarang dalam produk yang dijual kepada masyarakat.
“Hasilnya, sebagian besar sampel dinyatakan aman dari bahan tambahan pangan berbahaya. Namun, satu jenis minuman terindikasi mengandung pewarna tekstil Rhodamin B.” ujarnya
Ahsan menegaskan, temuan tersebut masih berupa indikasi awal dari hasil uji cepat di lapangan. Untuk memastikan kandungan bahan tersebut, sampel telah dikirim ke laboratorium BPOM di Samarinda untuk pemeriksaan lanjutan.
“Temuan ini masih berupa indikasi dari uji cepat. Untuk memastikan hasilnya, sampel sudah kami kirim ke laboratorium BPOM di Samarinda untuk uji lanjutan,” pungkasnya. (*/Arya)

















