KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan melakukan klarifikasi dan presentasi dokumen usulan pemekaran desa di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada 10 hingga 12 Maret mendatang.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, mengatakan sebelas desa tersebut sebenarnya telah berstatus desa persiapan sejak 2017.
“Sebelas desa ini sudah menjadi desa persiapan sejak tahun 2017,” ujar Trisno, Minggu (8/3/2026).
Adapun sebelas desa yang diusulkan menjadi desa definitif yakni Desa Sekurau Atas, Desa Tepian Budaya, Desa Tepian Raya, Desa Tepian Madani, Desa Jabdan, Desa Parianum, Desa Kelinjau Tengah, Desa Miau Baru Utara, Desa Pinang Raya, Desa Kerayaan Bilas, dan Desa Bukit Pandan Jaya.
Trisno menjelaskan, proses pemenuhan persyaratan administrasi telah dilakukan sejak 2021 hingga 2022.
Seluruh dokumen kemudian diparipurnakan bersama DPRD Kutai Timur dan dinyatakan memenuhi syarat.
“Pada masa kepemimpinan Bupati Ardiansyah, proses ini dioptimalkan. Pada 2022 dokumennya dinyatakan lengkap, memenuhi syarat, dan telah diparipurnakan oleh DPRD,” jelasnya.
Setelah itu, dokumen juga dipresentasikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Timur.
Hasilnya, dinyatakan lengkap dan layak untuk diajukan ke Kemendagri.
“Di tahun 2022 juga sudah kita usulkan ke Kemendagri untuk diverifikasi,” katanya.
Namun proses penjadwalan verifikasi baru dilakukan tahun ini.
“Dari 2022 baru sekarang dijadwalkan oleh Kemendagri untuk dilakukan verifikasi,” tambahnya.
Menurut Trisno, verifikasi dari Kemendagri merupakan tahapan final dalam proses pembentukan desa definitif.
Hasil verifikasi tersebut akan menentukan apakah sebelas desa tersebut layak dimekarkan atau tidak.
“Verifikasi Kemendagri ini tahap final. Dari situ akan ditentukan apakah 11 desa itu memenuhi syarat untuk menjadi desa definitif,” ujarnya.
Proses verifikasi akan berlangsung selama tiga hari dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Desa Kemendagri.
“Kegiatannya dari Selasa sampai Kamis minggu depan di Jakarta dan dipimpin langsung oleh Dirjen Bina Administrasi Desa,” jelasnya.
Delegasi dari Kutai Timur akan dipimpin oleh Wakil Bupati.
Rombongan juga didampingi tim penataan desa serta melibatkan sejumlah perangkat daerah.
Di antaranya Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Bappeda.
Trisno menambahkan, dokumen yang telah disiapkan sejak 2022 akan menjadi bahan presentasi di Kemendagri.
Materinya meliputi pemenuhan syarat dasar, urgensi pembentukan desa, potensi wilayah, serta potensi ekonomi desa.
“Kami akan mempresentasikan syarat dasar, urgensi pembentukan desa, potensi kewilayahan, hingga potensi ekonomi desa,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memberikan jaminan terkait dukungan anggaran dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Pertama, Pemda harus menjamin pengalokasian anggaran untuk pembentukan desa,” terangnya.
“Kedua, pembentukan desa harus benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik,” lanjutnya.
Trisno juga menyebut, tim dari Kemendagri sebenarnya telah melakukan peninjauan lapangan pada 2024.
Peninjauan dilakukan dengan mengunjungi seluruh desa yang diusulkan.
“Tim Kemendagri sudah turun ke lapangan pada 2024. Kami dampingi keliling ke 11 desa tersebut,” ungkapnya.
Jika hasil verifikasi dinyatakan memenuhi syarat, Kemendagri akan menerbitkan kode desa.
Kode tersebut menjadi dasar bagi desa untuk menerima Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
“Setelah presentasi kita menunggu keputusan Kemendagri. Jika dinyatakan memenuhi syarat, maka akan diterbitkan kode desa,” tutupnya. (*/Arya)














