BONTANG – Pemerintah Kota Bontang mencatat belanja pegawai APBD tahun anggaran 2026 mencapai 31,38 persen.
Belanja pegawai tercatat berkisar kurang lebih Rp 658 miliar, sehingga angka tersebut melebihi batas ideal 30 persen sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (HKPD).
Kepala BPKAD Bontang, Muhammad Syahbirin, mengatakan angka tersebut akan diupayakan agar memenuhi kriteria batas belanja pegawai yang telah ditetapkan.
“Dimana toleransinya paling lambat tahun 2027 berdasarkan amanah UU Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Belanja pegawai tersebut disusun berdasarkan kebijakan daerah/kota dan akan digambarkan lebih rinci dalam RKPD 2027.
Dia menambahkan, upaya penyesuaian APBD dengan belanja pegawai tahun 2026 akan dilakukan secara bertahap hingga batas waktu yang ditentukan pada 2027.
“Oleh karena itu, Pemkot tetap mengupayakan penyesuaian belanja pegawai, agar tetap sesuai amanat Undang-Undang, sekaligus menjaga keberlanjutan program dan pelayanan publik,” tutup Syahbirin. (*/Niwil)















