BONTANG – Seorang berinisial FH (28), mantan tenaga honorer di Diskop-UKMPP Bontang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif.
FH diduga menawarkan proyek pengadaan sepatu sneakers senilai Rp282 juta kepada korban dengan menunjukkan dokumen seperti SPK dan kontrak kerja.
Korban kemudian mentransfer dana setelah diyakinkan proyek tersebut resmi.
Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah mengatakan, dana dikirim pada akhir Februari 2025 dan telah masuk ke rekening tersangka.
“Transfer dilakukan pada 27 Februari 2025 dan sudah dipastikan diterima oleh yang bersangkutan,” ujarnya, Senin 6 April 2026.
Namun hingga menjelang Idulfitri, dana maupun keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan.
Kecurigaan muncul setelah dokumen pencairan yang diberikan tersangka dinyatakan tidak valid oleh bank dan tidak terdaftar di BPKAD.
“Setelah dicek, dokumen pencairannya tidak sah dan tidak tercatat secara resmi,” tambahnya.
Upaya pengembalian dana sempat dijanjikan, tetapi belum direalisasikan. Polisi memastikan kasus ini masih dalam proses penyelidikan lanjutan.
“Tersangka belum ditahan dan akan dipanggil kembali sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan,” tutupnya. (*/Niwil)

















