BONTANG – Satpolairud Polres Bontang kembali mengamankan satu terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Sebelumnya, petugas telah mengamankan dua terduga, yakni MA (35) dan MW (23).
Dari hasil interogasi, polisi melakukan penyelidikan lanjutan. Hasilnya mengarah pada satu terduga lain berinisial JAF (40).
Tim kemudian bergerak cepat. JAF diamankan di sebuah rumah di lokasi yang sama.
Dari penggeledahan, petugas menemukan sabu dengan berat bersih sekitar 10,84 gram. Barang tersebut terdiri dari beberapa paket siap edar.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya handphone, wadah plastik, dan kaleng bekas. Barang tersebut diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Kasat Resnarkoba AKP Larto menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus.
“Ini hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,” ungkapnya, Selasa 28 April 2026.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan.
“Keduanya dibawa ke Mako Satpolairud Polres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*/Niwil)

















