BONTANG – Pelaku usaha di Kota Bontang diminta menyesuaikan diri dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Regulasi ini menitikberatkan pada peningkatan akurasi data serta penyesuaian skema legalitas usaha.
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Idrus mengatakan, dengan kebijakan tersebut, pengusaha kini diwajibkan melampirkan peta poligon lokasi usaha saat mengajukan NIB.
Langkah ini bertujuan memastikan titik lokasi usaha tercatat secara presisi dalam sistem nasional, sekaligus menghindari tumpang tindih pemanfaatan ruang.
“Sekarang lokasi usaha tidak cukup hanya alamat, tapi harus dilengkapi titik koordinat dalam bentuk poligon agar datanya valid secara nasional,” ujarnya, Rabu (6/6/2026).
Selain itu, terdapat penyesuaian dalam bentuk badan usaha. Untuk jenis usaha tertentu seperti rumah makan, pemerintah pusat mendorong agar pelaku usaha menggunakan skema Perseroan Terbatas (PT) Perorangan.
“Untuk usaha seperti rumah makan, kini diarahkan menjadi PT Perorangan. Biaya pengurusannya relatif ringan, sekitar Rp50 ribu,” jelasnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga mulai menerapkan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pelaku usaha dengan nilai investasi tertentu.
Usaha dengan modal di atas Rp1 miliar akan dikenakan biaya sesuai besaran investasi yang dimiliki.
“Kalau investasinya sudah di atas Rp1 miliar, akan ada PNBP yang dikenakan. Besarannya menyesuaikan nilai modal usaha,” tutupnya. (*/La)

















