BONTANG – Seorang pria berinisial HS di Bontang diamankan polisi usai diduga menggelapkan uang perusahaan hingga Rp108,5 juta.
Uang hasil penjualan pasir dan koral itu disebut habis dipakai judi online.
“Uangnya untuk bermain slot,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Bontang, Markus Sihotang, Senin 11 Mei 2026.
Pelaku yang merupakan karyawan korban diduga menjalankan modus orderan fiktif sejak Maret hingga April 2026.
Dia berpura-pura menerima pesanan material, lalu meminta uang kepada bosnya untuk membeli pasir dan koral ke distributor.
Agar aksinya tak terbongkar, HS juga membuat nota pembelian palsu. Kecurangan itu akhirnya terungkap saat korban mulai mempertanyakan hasil penjualan yang tak kunjung ada,
“Dalam alasannya berubah-ubah,” katanya.
Saat dipanggil bersama pihak keluarga, HS mengakui uang ratusan juta rupiah tersebut telah habis dipakai bermain judi online.
Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang menangkap pelaku pada Jumat (8/5/2026) di kawasan Gunung Elai, Bontang Utara.
Polisi turut mengamankan rekening koran dan satu unit iPhone 13 sebagai barang bukti.
Kini HS ditahan di Polres Bontang dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara,
“Ancaman empat tahun,” tutupnya. (*/Niwil)

















