BONTANG – Anggota DPRD Kota Bontang dari Fraksi PKB, Bonnie Sukardi, meminta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026-2045 mengedepankan pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan hidup.
Dalam Rapat Kerja penyampaian pandangan umum, Fraksi PKB, Bonnie menilai RTRW merupakan instrumen penting dalam menentukan arah pembangunan Kota Bontang kedepan.
“RTRW tidak hanya menjadi dokumen administratif semata, tetapi harus menjadi pijakan pembangunan Kota Bontang selama 20 tahun ke depan,” ujarnya pada senin (18/5/2026).
Selain itu, Bonnie, juga menilai bahwa posisi Kota Bontang sebagai daerah mitra Ibu Kota Nusantara (IKN) akan membawa konsekuensi terhadap peningkatan kebutuhan infrastruktur, investasi, hingga tekanan lingkungan hidup.
Kata dia, dengan melihat hal itu, Fraksi PKB meminta perlindungan terhadap kawasan pesisir, mangrove, ruang terbuka hijau, dan ruang hidup masyarakat pesisir menjadi perhatian utama dalam penyusunan RTRW.
“RTRW harus mengedepankan pembangunan berkelanjutan, perlindungan lingkungan hidup, dan pengendalian tata ruang secara konsisten,” ujarnya.
Tak hanya itu, PKB juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat, sinkronisasi kebijakan pembangunan, serta penguatan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah konflik pemanfaatan ruang di masa mendatang. (*/Nwl)

















