BONTANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Taman.
Kali ini, sepasang suami istri (pasutri) diamankan dalam operasi yang digelar Unit II Satresnarkoba pada Sabtu malam, 23 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WITA.
Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Ahmad Yani RT 08, Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.
Pasangan yang diamankan masing-masing berinisial MA (35) dan SR (27), warga Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur.
Dari tangan keduanya, polisi menyita delapan bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,85 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tiga unit telepon genggam, satu pipet kaca, satu bungkus tisu, celana panjang abu-abu, hingga satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkotika di sekitar lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Saat dilakukan pemeriksaan di sebuah tempat hiburan keluarga, petugas melihat seorang perempuan membuang barang dari kantong celananya. Setelah diperiksa, ditemukan enam bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu,” ungkapnya, Senin 25 Mei 2026.
Dalam pemeriksaan awal, perempuan tersebut mengaku barang haram itu diperoleh dari suaminya yang berada di lokasi yang sama.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap sang suami dan kendaraan yang mereka gunakan.
Hasilnya, petugas kembali menemukan dua bungkus sabu yang disimpan dalam tisu di mobil, serta sebuah pipet kaca yang diduga digunakan untuk konsumsi narkotika.
“Seluruh barang bukti diakui kepemilikannya,” jelasnya.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan KUHP terbaru terkait penyesuaian pidana. (*/Niwil)

















