BONTANG – Dua pelajar di Kota Bontang diamankan pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan serta peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 853,2 gram bruto.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yang berusia 18 tahun dan 17 tahun saat berboncengan menggunakan sepeda motor,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus sabu yang disimpan dalam kotak rokok.
Setelah itu, petugas melakukan pengembangan ke rumah salah satu pelaku dan kembali menemukan 15 bungkus sabu sebagai barang bukti tambahan.
Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya diduga merupakan pengguna aktif narkoba yang terjerumus karena pengaruh lingkungan.
Mereka juga disebut terlibat dalam peredaran sabu dengan iming-iming upah sebesar Rp15 juta serta kesempatan untuk menggunakan barang tersebut.
“Berdasarkan hasil sementara, mereka merupakan pengguna aktif,” tutupnya. (*/Niwil)

















