BONTANG – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Bontang mencatat jumlah tanah milik daerah berkisar 63 hektar pada perumahan Korpri.
Pendataan tersebut dilakukan pada sejumlah aset tanah milik daerah yang dapat digunakan untuk fasilitas umum, kawasan perumahan, hingga pembangunan kedepan.
Kepala bidang Pertanahan Perkimtan Bontang, Amir mengatakan pendataan ini dilakukan guna menghindari tumpang tindih dan sengketa lahan.
“Pendataan ini kami lakukan agar pemanfaatannya dapat terarah dan menghindari terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan pendataan dilakukan dengan melakukan verifikasi data kecamatan serta menentukan titik koordinat tanah tersebut.
Selain itu, proses pendataan tanah juga dilakukan dengan membangun koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Bontang.
“Sehingga BPN memfasilitasi, dan membantu kami dalam proses administrasi tanah milik daerah,” katanya.
Menurutnya, keberadaan inventarisasi aset tanah milik daerah yang lengkap akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pemanfaatan lahan.
Amir menambahkan bahwa pemanfaatan aset tanah daerah tersebut dapat berjalan optimal untuk mendukung pembangunan dan kebutuhan masyarakat kota Bontang. (*/Niwil)

















