BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bontang menargetkan 21 sertipikat bidang tanah 2026.
Hal tersebut menjadi program prioritas yang akan difokuskan guna memberikan kepastian hukum terhadap tanah aset milik daerah.
Kepala bidang pertanahan Perkimtan Kota Bontang, Amir mengatakan sertipikasi ini dilakukan guna menghindari terjadinya konflik pertanahan dan antensi KPK RI dalam Monitoring Center for Prevention (MCP).
Menurutnya, sertipikat akan dilakukan dengan bertahap, dengan melengkapi berbagai dokumen, dan melakukan pengecekan titik koordinat bersama pihak terkait.
“Program ini penting supaya seluruh aset daerah punya legalitas yang jelas,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).
Ia menyebut program tersebut dilakukan guna melakukan penataan aset daerah agar lebih tertib.
Salain itu, Ia juga menambahkan sertifikasi akan dilakukan di berbagai wilayah kota Bontang.
Amir juga menjelaskan proses sertipikasi akan dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional Kota Bontang dan seluruh OPD terkait agar tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sehingga setiap bidang tanah terlebih dahulu akan diverifikasi mulai dari dokumen hingga batas dan titik koordinat di lapangan,” tangkasnya. (*/Niwil)

















