BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyoroti dua perusahaan di Kota Bontang yang menerima penilaian Proper Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Menurutnya, status tersebut menjadi indikasi adanya persoalan dalam pengelolaan lingkungan yang harus segera dibenahi.
Meski demikian, Neni menilai perusahaan terkait tetap harus diberikan ruang untuk melakukan perbaikan dengan pendampingan dari pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Saya yakin mereka juga sudah berusaha maksimal terhadap upaya-upaya lingkungan. Nanti saya minta juga Dinas Lingkungan Hidup melakukan pendampingan,” ujarnya pada jumat (29/5/2026).
Ia menegaskan, investasi perusahaan di Kota Bontang tetap harus berjalan, namun tanggung jawab terhadap lingkungan tidak boleh diabaikan.
Menurutnya, perusahaan wajib memenuhi seluruh kewajiban lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Investasinya harus jalan, tetapi perlu diingat juga bahwa ada kewajiban lingkungan yang harus diselesaikan oleh perusahaan,” katanya.
Neni mengakui, predikat Proper Merah menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan lingkungan perusahaan.
Namun ia meminta semua pihak tidak hanya fokus pada sanksi, melainkan juga pada upaya penyelesaian masalah secara bersama-sama.
“Kalau Proper Merah seperti itu ya pastilah ada kekurangan dalam pengelolaan lingkungannya. Tetapi mari sama-sama melakukan pendampingan untuk menyelesaikan masalah,” ucapnya.
Menurutnya, penutupan perusahaan bukan solusi yang mudah dilakukan, mengingat investasi yang sudah berjalan cukup besar. Namun, tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat tetap harus menjadi prioritas utama.
“Kalau ditutup kan enggak mungkin juga, investasinya sudah besar. Tapi tanggung jawabnya harus ada,” tegasnya.
Dia juga menyoroti potensi risiko dari aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan bahan peledak, sehingga pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan harus diperketat.
“Yang cukup riskan itu bahan peledak. Jadi memang harus benar-benar diperhatikan,” ujarnya.
Terkait alasan perusahaan yang mengaku masih menjalankan catatan perbaikan dari Kementerian Lingkungan Hidup, Neni menyebut pemerintah memahami adanya proses dan tahapan yang harus dijalani perusahaan.
“Kalau ada sanksi seperti Proper Merah atau peringatan, enggak mungkin langsung selesai. Pemerintah harus hadir memberikan pendampingan dan perusahaan juga harus berkomitmen,” pungkasnya. (*/Arya)

















