BONTANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kota Bontang.
Seorang ayah dan anak diamankan setelah kedapatan menyimpan serta mengemas ratusan pil berlogo LL yang diduga akan diedarkan.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 06.00 Wita di kawasan Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano , melalui keterangan resminya menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Hotline 110 terkait dugaan aktivitas peredaran pil LL di lokasi tersebut.
“Sudah mengamankan seorang pelaku yang saat itu sedang mengemas pil berlogo LL di dalam kamar rumahnya,” ujarnya, Minggu 31 Mei 2026.
Pelaku yang diamankan yakni AB (18). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 106 bungkus yang masing-masing berisi tiga butir pil LL dengan total sebanyak 318 butir.
Selain pil LL, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, satu gelas plastik bening, selembar kertas aluminium, serta uang tunai sebesar Rp1.082.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, AB mengaku pil LL tersebut diperoleh dari ayahnya, JI (43).
Polisi kemudian turut mengamankan JI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengakuan sementara, barang tersebut diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam pengembangan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Bontang,” jelasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.
Kapolres Bontang juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (*/Arya)

















