BONTANG – Satreskrim Polres Bontang mengamankan dua terduga pelaku perusakan fasilitas umum berupa pot bunga di Jalan Ahmad Yani.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial EA (19) dan AM (15). Salah satu di antaranya masih berstatus pelajar.
Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Putu Ari Sanjaya Putra, mengatakan pihaknya mengedepankan asas ultimum remedium dalam penanganan kasus tersebut.
Kata dia, peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Kamis (4/6/2026) dini hari. Warga melaporkan adanya sekelompok orang yang diduga merusak pot bunga di kawasan Jalan Ahmad Yani.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan dua terduga pelaku pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.
Setelah dilakukan pendataan, kedua terduga pelaku tidak diproses secara pidana. Mereka diserahkan kepada keluarga masing-masing untuk menjalani pembinaan bersama Satpol PP dan Dinas PPA Kota Bontang.
Langkah tersebut dipilih karena salah satu pelaku masih berusia di bawah umur.
“Keduanya masih di bawah umu. Jadi diperlukan pembinaan melalui dinas terkait,” katanya.
Dia berharap pembinaan yang diberikan dapat membuat keduanya menyadari kesalahan dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Fasilitas umum menjadi tanggung jawab bersama untuk dijaga,” pungkasnya. (*/Niwil)

















