BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bontang, Usman, menegaskan seluruh usulan pemanfaatan lahan yang diajukan masyarakat wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.
Ia menegaskan pihaknya tidak dapat mengeluarkan rekomendasi maupun surat apabila usulan tersebut bertentangan dengan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Kalau setelah kami overlay dengan RTRW ternyata sesuai, tentu kami keluarkan. Tetapi kalau tidak sesuai, mohon maaf kami tidak bisa mengeluarkan karena tugas kami adalah menjalankan Perda yang berlaku,” ujar Usman, Selasa (9/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan menanggapi sejumlah aspirasi masyarakat terkait pemanfaatan dan status beberapa kawasan yang dinilai belum sesuai dengan kebutuhan maupun harapan warga.
Menurut Usman, setiap usulan yang masuk melalui kelurahan maupun kecamatan akan diverifikasi terlebih dahulu dan dicocokkan dengan peta RTRW yang berlaku.
Ia menjelaskan, RTRW yang saat ini menjadi acuan pemerintah telah melalui proses panjang, mulai dari pembahasan, harmonisasi hingga konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat.
“RTRW yang berlaku saat ini telah melalui proses yang panjang dan melibatkan berbagai tahapan. Karena itu, kami di Perkimtan berkewajiban menjalankan Perda yang sudah disepakati dan disahkan,” katanya.
Meski demikian, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi apabila terdapat wilayah yang dinilai belum sesuai dengan kondisi lapangan ataupun kebutuhan pemanfaatannya.
Usman menyebut pemerintah secara berkala melakukan peninjauan kembali atau review RTRW. Pada tahapan tersebut, masyarakat dapat memberikan masukan terkait batas wilayah maupun rencana pemanfaatan kawasan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam revisi kebijakan tata ruang.
“Kalau ada masyarakat yang merasa wilayahnya belum sesuai atau ada usulan pemanfaatan tertentu, ruang untuk menyampaikan itu ada saat proses harmonisasi maupun saat review RTRW dilakukan,” jelasnya.
Selain itu, Usman juga menyoroti perkembangan sistem administrasi pertanahan yang kini telah memanfaatkan teknologi berbasis titik koordinat dan Global Positioning System (GPS).
Menurutnya, penggunaan sistem tersebut bertujuan meminimalkan sengketa serta tumpang tindih lahan yang selama ini kerap terjadi akibat penetapan batas tanah yang hanya mengandalkan penunjuk fisik di lapangan.
“Sekarang penerbitan dokumen sudah berbasis GPS dan titik koordinat. Ini dilakukan agar batas lahan lebih jelas serta meminimalkan tumpang tindih yang dulu sering terjadi karena data belum berbasis koordinat,” pungkasnya. (*/Niwil)

















