BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bontang Menjelaskan alur peningkatan Surat Tanah.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD kota Bontang Tentang permukiman warga di kawasan tambak, yang digelar di ruang rapat sekretariat DPRD, Selasa (9/6/2026).
Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtan Kota Bontang, Amir, mengatakan pengurusan peningkatan surat tanah memiliki prosedur yang panjang.
Menurutnya, dalam proses administrasi surat tanah tersebut, kelurahan, kecamatan dan pemohon yang memiliki tugas untuk melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam alas hak tanah tersebut.
“Jadi prosedunya memang agak panjang, untuk menentukan alasnya itu, bahkan prosedurnya ditetapkan 30 hari,” ujarnya.
Ia juga menambahkan dalam proses melengkapi persyaratan, pihak kelurahan dan pemohon melakukan penentuan titik koordinat tanah sebelum dilakukan verifikasi.
“Itu proses administrasinya, jadi teman-teman dari kelurahan bersama pemohon untuk memasang patok di lokasi itu,” terangnya.
Setelah proses tersebut, pihak kelurahan dan kecamatan melakukan pengukuran tanah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa disperkimtan hanya memiliki tugas untuk melakukan validasi dari semua dokumen yang telah diajukan oleh kelurahan, kecamatan dan pemohon.
“Kami nantikan lakukan overlay, sesuai dengan RTRW untuk peruntukan di kawasan tersebut,” sambungnya.
Baginya, proses yang dilakukan tersebut untuk memastikan lahan yang diajukan tidak termasuk dalam kawasan hutan lindung maupun hutan mangrove.
Karena itu, apabila verifikasi menunjukkan lahan tersebut sesuai dengan peruntukan tata ruang dan tidak berada pada hutan yang dilindungi, maka proses peningkatan surat tanah dapat dilakukan ketingkat selanjutnya.
“Tapi apabila kalau kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan lindung atau kawasan mangrove kami tidak bisa meneruskan kepengurusan tanah tersebut,” pungkasnya. (*/Arya)
















