BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Bontang ingatkan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Taman Bacaan Masyarakat (TBM), dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk tidak menunda pengurusan perpanjangan izin operasional.
Langkah ini dinilai dalam menjaga legalitas dan dan menjamin setiap kegiatan pendidikan formal berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, mengatakan setiap operasional harus mempersiapkan dokumen dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal, sehingga kegiatan yang masih berjalan, tetap memiliki legalitas yang sah.
“Kami mengimbau pengelola lembaga agar mempersiapkan dokumen sejak dini. Dengan begitu proses perpanjangan dapat berjalan lebih cepat dan tidak menghambat kegiatan belajar mengajar,” ujarnya, Kamis (11/6/2026)
Ia menyebut dalam mengajukan perpanjangan perizinan, pemohon diwajibkan menginformasikan surat permohonan kepada Kepala DPMPTSP Kota Bontang dengan melampirkan program kegiatan serta SK izin operasional sebagai dokumen utama dalam proses verifikasi.
Lebih lanjut, dokumen yang juga wajib dilampirkan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
Namun, apabila terjadi perubahan pengurus selama masa operasional lembaga, pemohon diharuskan menyertakan salinan KTP pengurus terbaru dan susunan pengurus serta rincian tugas yang telah diperbarui.
Tak hanya perubahan kepengurusan, perubahan status penggunaan lahan atau bangunan juga harus dilaporkan sebagai bukti kepemilikan, sewa, pinjam pakai, ataupun hibah tanah dan gedung juga menjadi dokumen penting
Selain itu, Sofyansyah menyamapikan proses perpanjangan tidak hanya soal administrasi, tetapi juga sebagai bentuk komitmen DPMPTSP dalam menjamin lembaga pendidikan berjalan sesuai ketentuan dan akuntabel.
DPMPTSP Bontang berharap seluruh LKP, TBM, dan PKBM agar proses perizinan dapat dilakukan dengan optimal, sehingga lembaga pendidikan dapat menjalankan program pemberdayaan dan pendidikan yang lebih bermutu.
“Kami siap memberikan pendampingan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait persyaratan maupun prosedur perpanjangan izin operasional,” tutupnya. (*/Arya)

















