Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan
No Result
View All Result
Cuitan Kaltim

Beranda » Guna memastikan Ketertiban Usaha Insidentil, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan Kata DPMPTSP Bontang

Guna memastikan Ketertiban Usaha Insidentil, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan Kata DPMPTSP Bontang

by Redaksi Cuitan Kaltim
12 Juni 2026
in Bontang, Umum
0
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur. (Dok: Cuitan)

Share on Facebook

BONTANG – Upaya penertiban kegiatan usaha dan hiburan agar tertib dan sesuai regulasi terus didorong oleh pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.

Hal tersebut merupakan langkah untuk mempertegas wajib perizinan guna memastikan setiap kegiatan memiliki legalitas yang sesuai peraturan.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan setiap penyelenggaraan kegiatan mesti memiliki legalitas perizinan yang sah, agar setiap aktivitas masyarakat dapat terjamin, keamanan, kenyamanan, hingga perlindungan tenaga kerjanya.

Menurutnya, untuk proses kepengurusan perizinan tersebut, kelengkapan dokumen menjadi poin utama yang harus disiapkan.

“Persyaratan ini disusun agar penyelenggaraan pameran maupun hiburan insidentil dapat berjalan lancar, aman, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar,” ujarnya, Kamis 11 Juni 2026.

Ia menyebut dokumen penting meliputi, scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon, proposal kegiatan, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan pelaksana event atau event organizer (EO).

Lebih lanjut, Aspianur menjelaskan kegiatan seperti pameran dagang diwajibkan mengantongi rekomendasi dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, serta mendapatkan kesepakatan partisipasi dengan asosiasi pedagang lokal sebagai bentuk dukungan terhadap aktivitas usaha.

Setelah itu, untuk menjamin keamanan dan ketertiban selama kegiatan berjalan, penyelenggara diharuskan memasukkan surat izin keramaian dari kepolisian, dengan melampirkan rekomendasi RT atau kelurahan dan rekomendasi kecamatan pada lokasi kegiatan.

Sementara dokumen pendukung lainnya, penyelenggara juga harus memiliki izin dari pemilik lokasi, serta dalam menjamin kebersihan lokasi surat pernyataan penanggung jawab kebersihan bermaterai harus juga dimiliki

Untuk menjamin kegiatan agar tidak menggangu lalulintas, surat rekomendasi dari perizinan juga dibutuhkan tentang pengelolaan lalu lintas dan parkir.

Namun, bila dokumen tersebut tidak diperlukan maka penyelenggara membuat surat pernyataan tanggung jawab pengelolaan parkir yang menggunakan materai

Perlindungan tenaga kerja juga menjadi sala satu syarat yang harus diperhatikan dalam pengajuan perizinan. Sehingga penyelenggara juga di haruskan untuk memasukkan bukti kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan terbaru.

Muhammad Aspiannur menyampaikan, seluruh persyaratan bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan kegiatan berjalan sesuai ketentuan.

Karena itu, setiap event agar melengkapi dokumen sejak awal proses kegiatan diajukan, agar setiap kegiatan tersebut dapat memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat

“Dengan begitu, pelayanan perizinan dapat berlangsung lebih cepat dan kegiatan yang dilaksanakan memiliki kepastian hukum,” pungkasnya. (*/Arya)

Post Views: 248
Tags: DPMPTSP BontangKetertiban Usaha InsidentilLegalitas Perizinan
Share7Send

Related Posts

Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah

DPMPTSP Bontang Mencatat SIP Mengalami Tren Positif

by Redaksi Cuitan Kaltim
12 Juni 2026
0
38

BONTANG, CUITANKALTIM.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpantau Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mencatat Surat Izin Praktik (SIP) menunjukkan...

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah

DPMPTSP Bontang Ingatkan LKP, TBM, dan PKBM Segera Perpanjang Izin Operasional

by Redaksi Cuitan Kaltim
12 Juni 2026
0
49

BONTANG, CUITANKALTIM.COM - Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Bontang ingatkan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP),...

Mal Pelayana Publik yang berada di Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin), Bontang Selatan

DPMPTSP Bontang Perkuat Pelayanan Terpadu Melalui MPP

by Redaksi Cuitan Kaltim
24 Mei 2026
0
77

BONTANG - Mal Pelayanan Publik (MPP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, berfungsi sebagai koordinator...

Next Post
Seorang pria berinisial S.A.F. (45) Diamankan Polres Paser

Iming-iming Bisnis Kayu Gaharu, Pria di Paser Diduga Tipu Korban hingga Rp585 Juta, Kini Diamankan Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • Jadwal kapal Pelni 2026

    Jadwal Kapal Pelni dari Bontang Juni 2026, Simak Keberangkatan KM Egon dan KM Binaiya

    452 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Jadwal Kapal Balikpapan – Surabaya April 2026, Dharma Lautan Utama Beroperasi Rutin

    3907 shares
    Share 1563 Tweet 977
  • Jadwal KM Egon Juni 2026 di Bontang, Catat Tanggal dan Rutenya

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Diduga Maling Alpukat di BTN PKT Bontang Ternyata Pernah Gasak Mangga di Rawa Indah

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Titik Razia Tak Tetap, Operasi Patuh Mahakam 2026 di Bontang Digelar Tanggal Ini

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelabuhan Semayang di Balikpapan

Jadwal Kapal Balikpapan – Surabaya April 2026, Dharma Lautan Utama Beroperasi Rutin

5 April 2026
Tahanan di Lapas Bontang Meninggal, Diduga Akibat Penganiayaan (Ist)

Tragedi di Lapas Bontang: Tahanan Meninggal, Penganiayaan Diduga

11 Maret 2025
Ketua PHM Udin Mulyono saat ditemui awak media

PHM Laporkan Salah Satu RT di Bontang Terkait Dugaan Politik Uang

8 November 2024
PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan - Parepare dan Balikpapan - Palu Februari - Maret 2026

PT DLU Rilis Jadwal Kapal Balikpapan – Parepare dan Balikpapan – Palu Februari – Maret 2026

23 Februari 2026
Penguyuban Ikabido Bontang NTB Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

Penguyuban Ikabido Bontang NTB, Tampilkan Busana Rimpu di Bontang City Carnaval

2
Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi (Penulis Wahdi)

Belajar Menulis Feature dari Pramoedya Ananta Toer dan Mahbub Djunaidi

2
Najirah saat ditemui wartawan

Kinerja Perumda AUJ dan PT LBB Tidak Maksimal, Ini Kata Najirah

1
Proyek Jalan di Semangko - Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

Proyek Jalan di Semangko – Kersik dengan Anggaran Rp36 M dari APBD Provinsi Kaltim 2025 Dibongkar, Usai Viral Dugaan Campuran Air Asin

1
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah

DPMPTSP Bontang Mencatat SIP Mengalami Tren Positif

12 Juni 2026
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah

DPMPTSP Bontang Ingatkan LKP, TBM, dan PKBM Segera Perpanjang Izin Operasional

12 Juni 2026
Saat Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, memaparkan berbagai program unggulan

Kampung KB Bestari Wakili Bontang di Ajang Nasional, Neni Beberkan Strategi Tekan Stunting

12 Juni 2026
Monitoring dilakukan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang bersama PT Pertamina Patra Niaga dan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PSDA), Rabu (10/6/2026)

LPG 3 Kg Langka di Pasaran, Pemkot Bontang Temukan Lebih 100 Tabung Tersimpan di Pengecer

12 Juni 2026

Cuitan Kaltim

Cuitan Kaltim

KALTIM

SAMARINDA
BALIKPAPAN
BONTANG
KUKAR
KUTIM
KUBAR
MAHULU
PASER
PPU
BERAU

 

ADVERTORIAL

PEMERINTAHAN
CORPORATE
UMUM

EKONOMI

BISNIS
FINANCIAL
UMKM

DEMOKRASI

POLITIK
HUKUM
PEMILU
PILKADA
DINAMIKA

MORE

INTERNASIONAL
NASIONAL
LIFESTYLE
KESEHATAN
PENDIDIKAN

VISUAL

VIDEO
INFOGRAFIK

INFO

TENTANG KAMI
REDAKSI
INFO IKLAN
PEDOMAN MEDIA SIBER
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS
PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Vision Web Development, Bontang

No Result
View All Result
  • Home
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Advertorial
    • Pemerintahan
    • Umum
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Olahraga
    • UMKM
  • Visual
    • Opini
    • Video
  • Demokrasi
    • Dinamika
    • Hukum
    • Pemilu
    • Pilkada
    • Politik
  • More
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Nasional
    • Pendidikan

© 2024, Cuitankaltim.com
Developed by Visi Media Teknologi, Bontang