PASER, CUITANKALTIM.COM – Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok kerja sama bisnis kayu gaharu yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp585 juta.
Seorang pria berinisial S.A.F. (45) diamankan petugas di sebuah kontrakan yang berada di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Minggu (7/6/2026) lalu.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada 7 Juni 2026.
“Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujarnya.
Kasus ini bermula pada Desember 2025 saat pelaku menawarkan kerja sama bisnis kayu gaharu kepada korban di wilayah Tanah Grogot.
Tawaran tersebut membuat korban tertarik untuk menanamkan modal. Dalam beberapa tahap, korban bersama rekannya menyerahkan dana kepada terlapor melalui transfer maupun secara langsung.
“Total dana yang telah diberikan mencapai Rp585 juta,” katanya.
Namun, setelah uang diterima, pelaku diduga tidak menunjukkan perkembangan usaha sebagaimana yang dijanjikan.
Korban bahkan kesulitan menghubungi terlapor hingga akhirnya nomor kontak korban diblokir oleh pelaku.
Merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat, Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku.
Saat diamankan, polisi turut menyita 13 dokumen bukti transfer yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kini, tersangka telah dibawa ke Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, S.A.F. disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (*/Put)

















