BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengingatkan pelaku usaha khususnya jenis usaha makan dan minum agar memiliki sertifikat halal.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, yang dilaksanakan di Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Jumat (26/6/2026).
Menurut Neni Moerniaeni, sertifikat halal merupakan bentuk jaminan mutu dan kepercayaan bagi konsumen.
“Supaya ketika konsumen makan disitu tau oh ini halal ini,” ujarnya
Dia menyebut kepemilikan sertifikat halal tidak hanya memberi jaminan terhadap jenis usaha, tetapi juga menjadi nilai tambah dalam meningkatkan daya saing produk terutama bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Orang nomor satu Bontang itu menambahkan bahwa pemerintah kota Bontang akan mensupport setiap jenis usaha dalam melakukan pengurusan sertifikasi halal.
“Sertifikat ini penting dan kita akan perhatian dan support untuk melakukan pengurusan sertifikasi halal,” tambahnya.
Menurutnya, proses pengurusan sertifikasi halal tidaklah rumit, bahkan pengurusan sertifikasi tersebut tanpa dipungut biaya.
“Apalagi gratiskan, makanya urus dong,” katanya sambil tersenyum.
Ia berharap agar setiap pelaku usaha untuk melakukan pengurusan sertifikasi halal, sebagai bentuk untuk memberikan kepastian terhadap konsumen terhadap produk yang diperjualbelikan.
Selain itu, kegiatan tersebut juga memberikan edukasi terhadap pelaku UMKM mengenai business plan sebagai modal dalam mengembangkan usaha yang berkelanjutan. (*/Niwil)

















