KUTIM, CUITANKALTIM.COM – Modus berpura-pura menjadi pembeli digunakan tiga orang untuk diduga menggelapkan perhiasan emas di sebuah toko emas di kawasan Jalan Yos Sudarso III, Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Peristiwa terjadi pada Senin malam, 22 Juni 2026, saat para pelaku datang ke toko dan meminta karyawan menunjukkan sejumlah perhiasan emas.
Ketika karyawan sibuk menuliskan nota harga, salah satu pelaku diduga menukar gelang emas asli seberat 13 gram dengan gelang imitasi yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku berpamitan dengan alasan hendak mengambil uang di ATM untuk pembayaran.
Namun, mereka tidak kembali sehingga korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Kutai Timur.
Hasil penyelidikan mengarah kepada tiga orang terduga pelaku, yakni PS alias Ningsih (33), S alias Suryo (45), dan M alias Boy (53).
Ketiganya telah ditahan sejak 26 Juni 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan usai laporan polisi dibuat pada 23 Juni 2026.
Polisi juga mengamankan dua gelang imitasi yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan, mengingatkan pelaku usaha agar lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa yang memanfaatkan kelengahan saat transaksi berlangsung.
“Kami mengimbau pelaku usaha untuk tetap waspada saat transaksi,”ujarnya, Sabtu 27 Juni 2026.
Para tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*/Arya)

















