BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Anggota DPRD Bontang, Muhammad Sahib, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dia menilai pihak Satpol PP lemah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang peredaran minuman beralkohol di Kota Bontang.
Menurut Sahib, Satpol PP sebagai penegak Perda seharusnya memiliki kewenangan untuk bertindak tanpa harus menunggu instruksi dari pihak mana pun.
Namun, hingga kini ia menilai penegakan aturan terhadap dugaan penjualan minuman beralkohol di sejumlah tempat hiburan malam nyaris tak terlihat.
“Satpol PP itu penegak Perda. Tapi saya mau tanya, pernah tidak mereka datang menutup tempat yang jelas-jelas menjual minuman keras? Faktanya tidak ada,” tegas Sahib saat ditemui, Senin (29/6/2026).
Ia mengaku heran dengan alasan yang selama ini kerap disampaikan Satpol PP, yakni harus menunggu perintah pimpinan sebelum melakukan penindakan.
Menurutnya, Perda yang berlaku sudah menjadi dasar hukum yang cukup untuk bertindak.
“Kalau alasannya harus menunggu perintah, bukankah Perda itu sendiri adalah perintah? Sama seperti aparat penegak hukum yang tidak perlu menunggu instruksi Presiden untuk menjalankan undang-undang,” katanya.
Sahib menilai penegakan aturan di Bontang selama ini terkesan tidak adil. Menurutnya, aparat justru lebih sering menindak pelanggaran berskala kecil, sementara pelanggaran yang disebutnya sudah berlangsung bertahun-tahun dibiarkan tanpa tindakan tegas.
“Kalau memang mau menegakkan aturan, tegakkan semuanya. Jangan hanya yang kecil-kecil dikejar, sementara yang besar dibiarkan. Itu yang harus dibenahi,” ujarnya.
Lebih jauh, Sahib meminta pemerintah bersikap realistis melihat kondisi di lapangan.
Jika aktivitas penjualan minuman beralkohol dinilai sulit diberantas sepenuhnya, ia mendorong pemerintah menyusun regulasi yang lebih jelas agar peredarannya dapat diawasi secara ketat sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Daripada main kucing-kucingan, lebih baik diatur. Tentukan lokasi khusus, awasi dengan ketat, tarik pajaknya. Kota lain bisa, kenapa Bontang tidak?” ucapnya.
Menurut Sahib, pengaturan melalui legalisasi terbatas disertai pengawasan yang ketat akan memberikan kepastian hukum sekaligus membuka potensi penerimaan daerah.
Dia juga menilai kondisi saat ini justru membuat praktik penjualan minuman beralkohol tetap berlangsung tanpa pengawasan optimal dan tanpa memberikan manfaat maksimal bagi daerah.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya berfokus mengejar sumber-sumber PAD berskala kecil, tetapi juga berani mengoptimalkan potensi pendapatan yang lebih besar melalui penegakan aturan yang konsisten dan regulasi yang jelas.
“Jangan sampai potensi PAD yang besar justru hilang karena lemahnya penegakan aturan. Pemerintah harus berani mengambil sikap yang tegas dan konsisten,” pungkasnya. (*/Niwil)
















