BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Tekad IR (40), warga Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, mencari keuntungan dari bisnis narkoba berakhir di tangan polisi.
Pria yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu nekat menjual sebidang tanah miliknya seharga Rp25 juta demi membiayai peredaran narkotika jenis sabu.
Dari hasil penjualan aset tersebut, sekitar Rp11 juta dijadikan modal untuk membeli sabu yang selanjutnya akan diedarkan kembali.
Namun, sebelum rencananya berjalan mulus, personel Satresnarkoba Polres Bontang lebih dulu membongkar aksinya.
IR ditangkap saat penggerebekan di rumahnya di Jalan RE Martadinata RT 11, Kelurahan Loktuan, Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang menyebut rumah pelaku diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah tersebut.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 18 paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok besi di atas kasur.
Dua paket lainnya ditemukan di dalam dompet kecil yang berada di lemari.
Total barang bukti yang diamankan berupa 20 paket sabu dengan berat bruto mencapai 13,62 gram.
Selain itu, polisi turut menyita timbangan digital, plastik klip kosong, alat isap (bong), pipet kaca.
Kemudian, pipet plastik, korek api, telepon genggam OPPO A16, uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu pucuk revolver kaliber .38 S&W Special lengkap dengan selempangnya.
Kepada penyidik, IR mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto mengatakan, pihaknya masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka, termasuk asal-usul sabu yang diperoleh.
“Pengakuannya, modal membeli sabu berasal dari hasil penjualan tanah miliknya. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap pemasoknya,” ujarnya, Rabu 1 Juli 2026.
Akibat perbuatannya, IR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP dengan ancaman hukuman pidana berat. (*/Niwil)

















