BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Proses pengajuan Surat Keterangan Penelitian (SKP) kini semakin mudah.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menghadirkan layanan digital untuk mendukung kebutuhan mahasiswa, dosen, maupun peneliti yang melakukan riset di kota Bontang kini
Layanan tersebut bagian dari upaya pemerintah kota Bontang dalam memberikan kemudahan pengurusan administrasi, khususnya pada sektor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, DPM-PTSP Bontang, Sofyansya, menjelaskan, Izin SKP merupakan dokumen resmi yang bertujuan memastikan penelitian berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap kegiatan penelitian yang melibatkan instansi pemerintah, lembaga, atau masyarakat perlu memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Ini untuk menjamin transparansi dan keamanan data penelitian,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, pengajuan SKP kini dapat dilakukan melalui sistem pelayanan perizinan daring. Pemohon cukup menyiapkan sejumlah persyaratan administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor DPMPTSP.
“Cukup melengkapi dokumen seperti proposal penelitian, surat pengantar dari kampus atau lembaga, serta identitas peneliti. Semua bisa diunggah secara digital,” jelasnya.
Meski demikian, bagi pemohon yang mengalami kendala dalam sistem online, pihaknya tetap membuka layanan konsultasi secara langsung di kantor DPMPTSP.
“Tapi kalau belum jelas secara daring, bisa langsung ke kantor,” ungkapnya
Menurut Sofyansyah, penyederhanaan layanan tersebut diharapkan dapat mempermudah, dan mendukung aktivitas penelitian sekaligus menciptakan tata kelola administrasi yang rapi.
“Kami mendukung penuh aktivitas penelitian, apalagi yang berkontribusi pada pembangunan daerah. Namun semuanya harus melalui prosedur resmi agar data dan hasil riset dapat dimanfaatkan secara tepat,” katany
Melalui layanan yang lebih mudah dan transparan ini, Pemkot Bontang berupaya untuk mewujudkan lingkungan yang mendukung aktivitas akademik tapi tanpa mengabaikan ketertiban administrasi.
“Pasti kita mendukung, tanpa mengabaikan aspek ketertiban administrasi,” pungkasnya. (*/Arya)

















