BONTANG, CUITANKALTIM.COM – DPRD Kota Bontang meminta Pemerintah Kota Bontang untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kalimantan Timur tentang temuan kelebihan pembayaran disejumlah proyek infrastruktur tahun anggaran 2025.
Berdasarkan hasil audit BPK, menemukan kelebihan pembayaran yang mencapai sekitar Rp970 juta.
Temuan tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD, Rustam, dalam sidang Paripurna Ke-10 DPRD Bontang terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar pada Jumat (3/7/2026).
Berdasarkan audit BPK, nilai kelebihan pembayaran yang terjadi pada pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada sembilan OPD yang mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp457 juta.
Selain itu, BPK juga mencatat terjadinya kelebihan anggaran pada paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan terhadap enam OPD yang mengakibatkan kelebihan pembayaran mencapai Rp.513 juta.
“Kami berharap Pemkot dalam melaksana pekerjaan fisik agar selektif memaksimalkan konsultan dan pengawas, sehingga tidak terjadi temuan tentang kelebihan pembayaran,” ujarnya
Menurutnya, dari temuan tersebut Pemerintah Kota Bontang harus dapat menindaklanjuti kekurangan volume dan kelebihan anggaran dengan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, memastikan akan menindaklanjuti rekomendasi sesuai mekanisme yang telah disepakati.
“Kami akan menindaklanjuti rekomendasi itu sesuai kerangka yang telah ditetapkan bersama dengan BPK dalam rencana aksi tindak lanjut atas LKPD tahun anggaran 2025,” tutupnya. (*/Nwl)

















