KUTIM, CUITANKALTIM.COM – Polres Kutai Timur melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangani laporan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus tersebut dilaporkan terjadi di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur. Korban berinisial C (16) diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah tirinya berinisial IWN.
Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya.
Laporan tersebut kemudian diterima Satreskrim Polres Kutai Timur untuk dilakukan proses penyidikan.
Berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban, kejadian terakhir diduga terjadi pada 28 Juni 2026.
Saat itu, pelaku diduga memaksa korban melakukan hubungan badan dengan cara menahan tangan korban hingga tidak berdaya.
Sehingga membuat miris, korban mengaku dugaan perbuatan tersebut telah berlangsung berulang kali sejak dirinya masih berusia 9 tahun hingga kini menginjak usia 16 tahun.
Akibat kejadian yang dialaminya, korban mengalami trauma mendalam, ketakutan, serta tekanan psikis yang berat.
Penyidik Polres Kutai Timur telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan, berupa pakaian yang digunakan korban saat dugaan tindak pidana terjadi.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto, menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut dan memberikan perlindungan kepada korban anak.
“Pasti berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini, memberikan keadilan bagi korban, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing bagi korban anak,” katanya, Selasa 7 Juli 2026.
Dalam perkara ini, pelaku disangkakan Pasal 473 dan/atau Pasal 418 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*/Arya)

















