KUTIM, CUITANKALTIM.COM – Aksi pencurian 18 tabung gas LPG 3 kilogram di sebuah toko di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, berhasil diungkap.
Hal itu disampaikan jajaran Polsek Sangatta Utara bersama Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur.
Seorang pria berinisial K.S. (36) diamankan sebagai terduga pelaku. Polisi juga menyita 18 tabung gas LPG 3 kilogram yang diduga hasil curian beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang diterima pada Jumat (10/7/2026).
Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.
“Pelaku berhasil kami amankan beserta barang buktinya,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Rabu 15 Juli 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 06.00 Wita. Korban berinisial W (36) yang hendak membuka toko mendapati pagar depan sudah terbuka.
Saat memeriksa isi toko, korban mengetahui 18 tabung gas LPG 3 kilogram yang sebelumnya disimpan di dalam telah hilang.
Korban kemudian mengecek rekaman CCTV. Namun, kamera pengawas tidak mengarah ke titik masuk pelaku sehingga aksi pencurian tidak terekam.
Informasi baru diperoleh dari warga sekitar yang menemukan bekas pembobolan di sisi bangunan toko.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sangatta Utara. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,6 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan 18 tabung gas LPG 3 kilogram, satu alat pemotong besi yang diduga digunakan untuk membobol toko, satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam beserta STNK, keranjang kurir warna merah, helm, jaket, celana jeans, sandal, hingga nota pembelian.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga telah memeriksa saksi, menyita barang bukti, dan melengkapi administrasi penyidikan.
Kasus tersebut diproses berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk memastikan kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterkaitan dengan kasus serupa.
Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan dengan memperkuat sistem pengamanan dan memasang CCTV di titik strategis.
“Kami masih terus mengembangkan penyelidikan,” tutupnya. (*/Arya)

















