BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bontang kembali digagalkan polisi.
Dua pria ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang usai kedapatan membawa 10 paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan berlangsung di Jalan HM Ardans Gang HM Ardans 10, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 10 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,26 gram.
Polisi juga menyita satu bungkus rokok Dunhill, sebuah ponsel Infinix, lakban hijau, dan sepeda motor Honda Revo yang digunakan keduanya.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Anggota melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat,” katanya, Kamis 16 Juli 2026.
Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai dua pria yang melintas menggunakan sepeda motor.
Ketika dihentikan, salah seorang diduga membuang sebuah bungkus rokok ke pinggir jalan.
“Setelah diperiksa, di dalam bungkus rokok itu ditemukan 10 paket yang diduga sabu,” ujarnya.
Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasat menegaskan pihaknya akan terus menindak pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bontang.
“Kami mengajak masyarakat terus memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegasnya. (*/Niwil)

















