BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Seorang buruh harian lepas berinisial LEO (42) diamankan Satresnarkoba Polres Bontang lantaran diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/7/2026) lalu sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Jenderal Achmad Yani RT 003, Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 9,90 gram.
Selain itu, turut disita sejumlah barang lain seperti timbangan digital, plastik klip, bong, pipet, handphone, serta sepeda motor.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati tersangka sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat dihentikan, tersangka sempat membuang sebuah bungkusan ke tanah. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi dua paket diduga sabu yang disimpan dalam kemasan susu.
Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Barang bukti ditemukan saat penindakan dan penggeledahan rumah tersangka,” kata Kasatresnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, Kamis 16 Juli 2026.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Niwil)

















