BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Polres Bontang membekuk tujuh orang yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus pencurian di sejumlah lokasi Bontang, Jumat (17/7/2026).
Ketujuh pelaku diamankan di lokasi berbeda dalam rentang waktu siang hingga malam.
Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus yang diungkap polisi meliputi pencurian kabel grounding gardu milik PLN, kabel penerangan jalan umum (PJU), hingga tandon air sebuah toko.
Kasat Reskrim Polres Bontang IPTU Putu Ari Sanjaya Putra mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan setelah menerima sejumlah laporan dari korban.
“Seluruh terduga pelaku berhasil kami amankan pada hari yang sama di lokasi berbeda. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing,” ujarnya, Senin 20 Juli 2026.
Berdasarkan data kepolisian, pelaku yang diamankan yakni Harry Mulyadi Prabowo, Jepriansyah, Akbar Saddu, Rusman, Gusnadi alias Cakdung, Alif Ridho Mulyo, dan Muhammad Rizal Jafar.
Pengungkapan bermula dari laporan PLN pada 28 Juni 2026. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di gardu listrik depan Kampus Stitek.
Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan kabel grounding telah dipotong dan hilang.
PLN kemudian memeriksa gardu lain di Kota Bontang dan mendapati enam gardu mengalami kehilangan kabel grounding.
Selain itu, polisi juga menangani laporan pencurian tandon air di sebuah toko mainan.
Pemilik toko mendapat informasi bahwa tandon diangkut menggunakan mobil pikap hitam berstiker Maxim.
Saat dicek, tandon telah hilang dan sejumlah fasilitas toko mengalami kerusakan.
Kasus lainnya berkaitan dengan hilangnya kabel tanam penerangan jalan umum di Jalan S Parman.
Kerusakan itu pertama kali diketahui petugas lapangan saat menindaklanjuti laporan lampu jalan yang padam.
Dalam operasi penangkapan, Harry Mulyadi Prabowo dan Jepriansyah ditangkap di Jalan Ir H Juanda, Tanjung Laut Indah. Akbar Saddu diamankan di Gang Arwana.
Sementara Gusnadi alias Cakdung dan Alif Ridho Mulyo ditangkap di kawasan Jalan Selat Karimata.
Muhammad Rizal Jafar diamankan di Polsek Teluk Pandan, sedangkan Rusman ditangkap di Jalan WR Supratman, Bontang Selatan.
Usai ditangkap, seluruh pelaku dibawa ke Polres Bontang untuk menjalani proses hukum.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua gergaji besi, satu cutter, satu tang potong, satu tang, serta satu rompi bertuliskan IntyNet yang diduga digunakan saat beraksi.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian serupa di lokasi lain. (*/Nwl)
















