BONTANG – Polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pasca kematian seorang pria yang diduga mencuri mangga di Gang Bersama 7, Kelurahan Api-Api.
Kasus ini sempat memicu emosi keluarga korban setelah muncul dugaan bahwa kematian pria berinisial Ri bukan murni akibat terjatuh dari pohon mangga, melainkan diduga ada unsur kekerasan.
Plt Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Mohamad Yazid mengatakan, keenam tersangka terlibat dalam aksi pengeroyokan dan penyerangan di rumah pemilik CCTV.
“Sudah ada 6 tersangka, 4 di antaranya residivis,” ujar AKP Mohamad Yazid saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari rekaman CCTV hingga hasil pra rekonstruksi kejadian.
Menurut Yazid, dari hasil rekonstruksi sementara, korban disebut murni terjatuh.
Namun informasi yang berkembang di keluarga korban memicu kemarahan hingga berujung aksi pengeroyokan di rumah pihak yang diduga terlibat.
Akibat insiden tersebut, pihak korban pengeroyokan melapor ke polisi dan proses hukum pun berjalan.
Para tersangka dijerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Mereka ini diancam hukuman penjara 5 tahun,” pungkasnya. (*/Niwil)

















