KUKAR – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara mengungkap kasus narkotika di Jl. Gunung Belah Gg. Arsapati 9 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah lantaran adanya transaksi narkotika di daerah tersebut.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada hari Jumat, tanggal 14 Februari 2025, pukul 15.30 WITA, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial H (50), warga setempat yang diduga melakukan tindak pidana narkotika.
Tersangka tersebut mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya keluar jendela, namun berhasil diambil oleh petugas.
Barang bukti yang ditemukan berupa 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,66 gram, serta beberapa alat dan bahan lainnya yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara dengan masyarakat.
“Kami berharap bahwa pengungkapan kasus ini dapat membantu mencegah penyebaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara,” ujarnya, Senin 17 Februari.
Tersangka H kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)