BONTANG – Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Sitti Yara, menegaskan kewajiban perusahaan di Bontang untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada pekerja menjelang perayaan Lebaran.
Hal ini bertujuan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Sitti Yara, THR merupakan hak dasar pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka selama bekerja.
Ia menekankan bahwa pembayaran THR yang tepat waktu sangat penting bagi pekerja yang mengandalkan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.
“THR ini aturan pemerintah, jadi bagi perusahan wajib untuk membayar hak bagi pekerja,” katanya, Senin 24 Maret 2025.
DPRD Kota Bontang akan terus memantau pelaksanaan kewajiban ini agar pekerja mendapatkan hak mereka tanpa penundaan.
Politisi perempuan PKB ini juga menyatakan kesiapannya untuk menerima aduan dari pekerja yang tidak mendapatkan haknya berupa THR.
Aduan tersebut akan diteruskan kepada dinas terkait, dan DPRD akan memanggil perusahaan yang bersangkutan untuk memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan.
“Kami di DPRD siap menerima aduan dari para pekerja. Perusahan wajib menaati peraturan pemerintah soal THR untuk pekerja,” tegasnya.
Dengan demikian, DPRD Kota Bontang menegaskan komitmennya untuk mendukung pekerja dalam mendapatkan hak-haknya dan memastikan perusahaan di Bontang mematuhi peraturan yang berlaku. (**/A)