BONTANG – Dua pria asal Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, diringkus polisi. Mereka adalah RD (27) dan MRP (22). Keduanya diduga sebagai pengedar sabu.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga. Lokasi transaksi dicurigai berada di wilayah Tanjung Laut Indah.
Petugas dari Unit II Satresnarkoba Polres Bontang langsung turun tangan. Penyelidikan pun dilakukan. Hasilnya, identitas dan lokasi pelaku berhasil diketahui.
Senin malam (24/6/2025), sekitar pukul 21.00 WITA, tim menuju lokasi. Di sana, polisi menemukan RD. Gerak-geriknya mencurigakan.
Polisi langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan delapan paket sabu. Berat totalnya 3,30 gram. Dibungkus plastik bening kecil.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon membenarkan hal itu.
“RD mengakui barang itu miliknya,” kata AKP Nixon, Rabu (25/6/2025).
Polisi tidak berhenti di situ. RD diperiksa lebih lanjut. Ia menyebut sabu itu berasal dari MRP.
“Kami kembangkan informasi. RD sebut nama MRP sebagai pemasok,” jelas Nixon.
Petugas langsung melakukan pengejaran. MRP ditemukan tak jauh dari rumahnya. Saat itu ia sedang naik motor.
MRP diberhentikan dan digeledah. Dari tangan pelaku, ditemukan uang tunai Rp200 ribu. Diduga hasil transaksi.
Keduanya langsung digelandang ke Polres Bontang. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu meliputi: dua klip plastik, dua bungkus rokok, dua pipet kaca. Juga satu timbangan digital dan dua unit HP.
Kini, RD dan MRP ditahan di Mako Polres Bontang. Mereka akan diproses hukum.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Ancaman hukumannya berat.
“Ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Denda maksimal Rp10 miliar,” pungkas AKP Nixon. (***)

















