SAMARINDA – Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus narkotika.
Pengungkapan terjadi pada Jumat malam, 27 Juni 2025 lalu.
Sekitar pukul 20.30 WITA, polisi menggerebek lokasi di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Dua mahasiswa berhasil diamankan. Keduanya diduga terlibat peredaran ganja.
Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo membenarkan penangkapan ini.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 2 poket ganja.
Berat total ganja 10,3 gram brutto, selain itu, polisi mengamankan 1 dompet kecil warna coklat.
Juga 1 unit handphone milik pelaku, petugas turut menyita 1 unit mobil bermerk Daihatsu Terios putih.
Mobil digunakan pelaku untuk transaksi narkoba.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku narkoba di Samarinda,” tegas Kompol Bambang saat dikonfirmasi Cuitan Kaltim, Sabtu 28 Juni 2025.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polresta Samarinda. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Dua pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” pungkasnya. (***)