NUNUKAN – Polres Nunukan Kalimantan Utara menangkap seorang pria berinisial J (27), warga Tanjung Laut, Bontang Selatan, Kota Bontang.
Lokasi penangkapan di Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 05.30 WITA
Polisi menemukan dua bungkus sabu dengan berat total 700 gram.
Sabu itu disembunyikan dalam tas ransel berisi jaket putih.
Bungkus sabu terbuat dari plastik dengan tulisan China.
Kasi Humas IPDA Sunarwan mengatakan, kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor warga.
“J ditangkap setelah dicurigai sebagai pelaku pencurian motor,” ucapnya.
Saat diperiksa, sabu ditemukan di dalam tasnya. J mengaku motor curian dipakai untuk menyeberang ke Malaysia.
Di Malaysia, J mengambil sabu untuk diedarkan di Pulau Sebatik.
Kasi Humas juga menyebut kasus pencurian tetap diproses.
Fokus utama polisi tetap pada kasus narkotika karena ancaman hukumannya lebih berat.
“Kita fokus dulu kasus sabu dari pelaku,” ungkapnya.
Motor curian kini telah dikembalikan ke pemiliknya. J saat ini diamankan di Mapolres Nunukan.
Kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. (**/Red)