KUKAR – Polsek Samboja mengungkap kasus peredaran narkotika.
Penangkapan terjadi Selasa (30/9/2025). Seorang pria berinisial AM (37) ditangkap.
Dia warga Jalan Balikpapan-Handil II, Handil Baru, Samboja.
Polisi mengamankan 14 paket sabu. Total berat sabu 6,55 gram.
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, memberikan keterangan.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat,” ujarnya.
Laporan menyebut ada transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Polisi pun langsung turun ke lapangan. Mereka melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan.
Pelaku berdiri di depan rumahnya. Polisi segera melakukan pemeriksaan.
“Saat digeledah, ada delapan paket sabu di saku celana,” katanya.
Penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah.
“Enam paket sabu ditemukan lagi,” tambahnya.
Barang disembunyikan di topi hitam dan dompet merah muda.
Selain sabu, polisi juga menyita barang lain.
Antara lain ponsel, dompet, topi, peniti, dan uang Rp100 ribu.
Uang diduga hasil transaksi sabu. Pelaku mengakui semua barang bukti miliknya.
Ia tidak punya izin memiliki narkotika. Kini AM ditahan di Polsek Samboja.
Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1).
UU yang digunakan adalah UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek menegaskan komitmennya memberantas narkoba.
‘Kami tidak beri ruang bagi peredaran narkoba,” tegasnya. (*/Red)