BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang menangkap empat pelaku dugaan narkoba.
“Operasi dilakukan Selasa dini hari,” kata Kapolres Bontang AKBP Widho Anrian, Selasa 11 November 2025.
Kasus bermula dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan Kelurahan Gunung Telihan.
“Kami menemukan tersangka R bersama barang bukti sabu,” ujar AKBP Widho.
Total sabu yang diamankan 1,52 gram. R mengaku mendapatkan sabu dari SP lewat perantara S.
Polisi langsung menangkap SP dan S di Jalan Poros Bontang-Sangatta.
“Dari SP kami temukan 24,79 gram sabu dan Rp3,6 juta,” jelasnya. S hanya membawa satu ponsel.
Polisi menelusuri kasus hingga DI, yang diduga perantara pasokan.
“DI kami amankan di Loktuan bersama satu ponsel,” tambah AKBP Widho.
Semua tersangka mengenal seorang ‘Si Bos’ di jaringan narkoba. Polisi masih mendalami identitasnya.
“Masih kita telusuri, dan tim semetera bergerak,” tegasnya.
Empat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukuman maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (*/Maldini)

















