BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial Rz bin AH (25) di Loktuan.
Dia diduga membawa dan menyimpan sabu. Penangkapan terjadi Sabtu, 15 November 2025, sore hari di Jalan NPK Pelangi RT 048.
Dalam kronologisnya, warga melapor ada transaksi mencurigakan dan polisi turun mengecek.
Rz terlihat mengendarai Honda Vario merah–hitam KT 6014 QD, dan gerak-geriknya mencurigakan.
Kapolres Bontang AKBP Widhi Anriano, mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan, dua bungkus sabu ditemukan di dompet hitam.
“Satu bungkus lain ditemukan tak jauh dari lokasi. Barang itu disamarkan dalam kemasan Pop Ice,” ungkapnya.
Pengembangan berlanjut. Polisi menuju rumah di Jl. Slamet Riyadi RT 050. Rz mengakui sabu tambahan ada di sana.
“Sabu kembali ditemukan,” bebernya.
Total ada 4 bungkus sabu dan berat brutonya 52,58 gram. Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, sedotan, tas, dompet, HP Infinix, dan motor.
“Sinergi warga dan Polri terbukti memutus rantai narkotika. Dengan 52,58 gram sabu diamankan, banyak masa depan terselamatkan,” pungkasnya. (*/Maldini)

















