BONTANG – Tindak lanjut laporan warga melalui Hotline Kapolres 110, Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan tiga pria di Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Kenangan 2 RT 29, setelah polisi menerima informasi dugaan transaksi sabu sejak 18 Februari lalu.
Tiga pria yang diamankan masing-masing AIFB (45), AF (19) dan MIR (19). Dari lokasi, petugas menyita 18 bungkus plastik bening diduga sabu dengan berat bruto 2,38 gram.
Rinciannya, 5 bungkus seberat 0,64 gram dan 13 bungkus 1,74 gram.
Selain itu, diamankan pula timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, sedotan runcing, korek api, dua pak plastik klip, kotak plastik warna pink, kotak rokok besi, serta satu unit ponsel.
Kasat Resnarkoba AKP Larto menyebut pengungkapan ini berkat peran aktif masyarakat.
“Ada laporan warga dan sudah diamakan tiga terduga, kasus ini juga sementara dikembangkan,” ujarnya singkat.
Diketahui, terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/NWL)

















