BONTANG, CUITANKALTIM.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang, Heru Triatmojo, menegaskan bahwa perhitungan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di daerah dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Termasuk, kata dia, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2025 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Heru, menyampaikan hal tersebut saat rapat bersama DPRD Bontang terkait pembahasan data dan luasan RTH di Kota Bontang.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 mengamanatkan setiap daerah wajib menyediakan RTH minimal 30 persen dari luas wilayah, yang terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
“Perhitungan RTH yang kami lakukan mengacu pada aturan yang berlaku. Semua komponen yang memenuhi kriteria kami masukkan dalam perhitungan, baik RTH publik maupun RTH privat,” ujarnya pada Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan, DLH tidak hanya menghitung taman atau kawasan hijau yang dikelola pemerintah, tetapi juga melakukan pencocokan data dengan berbagai dokumen lingkungan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta dokumen milik perusahaan maupun pengelola kegiatan lainnya.
Bahkan, lanjutnya, ruang terbuka yang berada di lingkungan perumahan dan pekarangan rumah turut diperhitungkan sebagai bagian dari RTH privat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Halaman rumah yang memenuhi kriteria juga kami hitung sebagai kontribusi RTH. Jadi, cakupan perhitungannya cukup luas dan berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan dalam regulasi,” jelasnya.
Selain itu, sejumlah unsur lain seperti badan air, badan jalan, jalur hijau, sempadan sungai, kawasan mangrove, hutan lindung, dan area konservasi lainnya juga masuk dalam komponen perhitungan RTH.
Heru menambahkan, DLH telah berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum, agar seluruh data pendukung dapat segera dimasukkan dan diselaraskan dalam dokumen perencanaan daerah.
Ia berharap pembagian antara RTH publik dan RTH privat dapat dijabarkan secara lebih rinci dalam dokumen rencana tata ruang sehingga menjadi acuan bersama dalam menjaga kualitas lingkungan hidup Kota Bontang.
“Ke depan, kami berharap data RTH publik dan privat dapat terpetakan secara lebih detail dalam dokumen perencanaan. Dengan begitu, upaya menjaga kualitas lingkungan hidup dan pemenuhan target ruang terbuka hijau dapat dilakukan secara lebih terukur,” pungkasnya. (*/Nwl)

















