BONTANG – Pemberian rapor merah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Kementerian Lingkungan Hidup terhadap PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) dan Joint Operation (JO) Dahana Black Bear Resources Indonesia (BBRI) menuai sorotan keras dari DPD KNPI Kota Bontang.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPD KNPI Bontang, Andi Fatur, menegaskan, status merah dalam PROPER bukan sekadar catatan administratif biasa, melainkan alarm serius terkait tata kelola lingkungan perusahaan.
“Rapor merah ini jangan dinormalisasi. Ini bukan hanya soal administrasi perusahaan, tapi menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat Bontang,” tegas, Rabu (28/5/2026).
Menurutnya, publik berhak mengetahui secara terbuka indikator pelanggaran yang menyebabkan perusahaan mendapatkan penilaian merah dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Dia menilai, respons sejumlah pihak yang terkesan defensif dan normatif justru tidak menjawab keresahan masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan industri.
“Masyarakat tidak butuh narasi pembenaran. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan data, evaluasi menyeluruh, dan langkah pemulihan lingkungan yang nyata,” katanya.
Andi menekankan, sebagai kota industri, Bontang tidak boleh mengorbankan kualitas lingkungan demi kepentingan investasi semata.
Ia mengingatkan bahwa kualitas udara, air, serta kesehatan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama.
“Bontang memang kota industri, tapi juga kota hunian. Ada generasi yang harus dijaga masa depannya,” ujarnya.
Melalui Bidang Lingkungan Hidup KNPI Bontang, pihaknya mendesak Pemerintah Kota Bontang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membuka secara transparan hasil evaluasi serta indikator pelanggaran lingkungan yang menyebabkan dua perusahaan tersebut memperoleh rapor merah.
Selain itu, KNPI juga meminta PT KNI dan JO Dahana BBRI mempublikasikan roadmap perbaikan lingkungan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk target waktu perbaikan, langkah teknis, hingga mekanisme pengawasan independen.
Tak hanya itu, KNPI mendorong pembentukan forum pengawasan bersama yang melibatkan pemerintah, akademisi, organisasi kepemudaan, masyarakat terdampak, dan media agar proses evaluasi berjalan transparan.
“Pengawasan tidak boleh hanya administratif di atas kertas. Harus ada pengukuran lapangan dan pelibatan masyarakat,” tegasnya lagi.
KNPI juga mendesak perusahaan melakukan audit lingkungan independen dan mempublikasikan hasil pemantauan kualitas udara, limbah, serta pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) secara berkala.
Andi menambahkan, perusahaan harus mulai bertransformasi menuju industri hijau dengan menerapkan efisiensi emisi, transisi energi bersih, dan program pemulihan lingkungan yang terukur.
“Kami percaya investasi dan kelestarian lingkungan bisa berjalan beriringan. Industri tetap tumbuh, tapi wajib bertanggung jawab terhadap ruang hidup masyarakat,” pungkasnya. (*/Niwil)

















