SAMARINDA – Polresta Samarinda menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 5,1 kilogram dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, 10 Maret 2025 lalu.
Dua kurir narkotika ditangkap, sedangkan bandar besar masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kapolda Kalimantan Timur, Brigjen Endar Priantoro, menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan jajaran kepolisian dalam membongkar kasus ini.
“Jika barang ini beredar, setidaknya 35 ribu jiwa bisa terdampak,” ujar Endar pada konferensi pers, Jumaat (21/3/2025).
Penangkapan dua kurir narkotika, BA (56) dan ND (27), mengungkapkan bahwa mereka hanya sebagai kurir yang menerima instruksi dari seorang narapidana di Lapas IIB Nunukan, HR. HR diketahui sebagai mantan rekan satu sel BA, yang sebelumnya telah ditangkap atas kasus serupa pada 2019.
Polisi juga menemukan bahwa HR menggunakan ponsel ilegal untuk mengatur distribusi sabu dan memberikan perintah kepada kurir-kurirnya.
“Ini bukan kasus pertama di mana jaringan narkoba dikendalikan dari dalam lapas,” jelas Endar.
BA dan ND dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) serta Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka terancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.
Polresta Samarinda akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar. (***)