BERAU – Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa PT Berau Coal harus segera melaksanakan reklamasi lahan yang telah rusak akibat aktivitas pertambangan. Hal ini disampaikan oleh Nhazaruddin, Koordinator Lapangan FAM Kaltim.
Menurut Nhazaruddin, izin usaha PKP2B PT Berau Coal sudah mendekati masa berakhirnya, sehingga perusahaan harus segera memenuhi kewajibannya.
“Pemerintah pusat harus mengambil langkah tegas, termasuk memberikan sanksi berupa penundaan ataupun tidak memperpanjang pemberian izin,” ucap Nhazaruddin, Senin (10/2/2025).
FAM Kaltim juga mendesak Pemprov Kaltim untuk tidak memberikan rekomendasi perpanjangan izin PT Berau Coal.
“Kita tidak boleh menutup mata terhadap masalah ini. Apa artinya PDRB jika masyarakat menderita akibat dampak negatif pertambangan yang tidak dikelola dengan baik?,” tegas Nhazaruddin.
Dengan penegasan ini, FAM Kaltim berharap pemerintah dan pihak terkait bisa mengambil langkah yang tepat demi melindungi masyarakat dan lingkungan sekitar dari dampak buruk pertambangan yang tidak terkendali. (***).