SAMARINDA – Karang Taruna Samarinda Seberang menolak rencana pembangunan township oleh Sinarmas Land seluas sekitar 100 hektare yang direncanakan mulai 2026.
Sekretaris Karang Taruna Samarinda Seberang, Ahmad Naelul Abrori menilai rencana tersebut berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
Dia menyinggung peristiwa longsor di Perumahan Keledang Mas pada 2023 yang hingga kini penanganannya dinilai belum tuntas oleh pihak pengembang.
“Hal ini menunjukkan pengembang lebih mementingkan bisnis dibanding dampak lingkungan terhadap warga,” ujarnya, Kamis 12 Maret 2026.
Abrori juga menilai pengembangan kawasan ke arah Samarinda Seberang berpotensi menimbulkan masalah jangka panjang karena tidak sepenuhnya mempertimbangkan kondisi kontur tanah.
Menurutnya, pembangunan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, sebagaimana prinsip dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Informasi yang diterima, kawasan tersebut direncanakan memiliki dua akses utama melalui Jalan Bung Tomo dan Jalan Harun Nafsi yang melintasi wilayah Kelurahan Baqa, Sungai Keledang, dan Rapak Dalam.
Karang Taruna meminta pengawasan ketat agar pembangunan tidak menimbulkan dampak banjir maupun kerusakan lingkungan di permukiman warga.
Abrori juga mendorong pemerintah dari tingkat RT hingga Pemkot Samarinda, termasuk DPRD Samarinda Dapil II, untuk menjalankan fungsi pengawasan secara serius dan transparan.
Sebelumnya, Kecamatan Samarinda Seberang menyarankan pengembang melakukan metode cut slope sebelum pembangunan dilanjutkan.
Analisis geologi dari UMKT juga menyebut pemangkasan bukit diperlukan untuk mengurangi beban tanah yang berpotensi memicu pergerakan tanah. (*/Ril)














