KUTIM – Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, merespons pernyataan Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, terkait status tujuh RT di Kampung Sidrap.
Jimmi menegaskan, pernyataannya soal pencabutan RT bukan tanpa dasar, tetapi bagian dari dorongan untuk penataan administrasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini bukan soal tendensius. Kita bicara penegakan aturan dan pelayanan publik yang jelas. Jangan sampai warga jadi korban tarik-menarik kewenangan,” ujar Jimmi, Selasa (7/10).
Ia memahami langkah Bontang yang masih berupaya secara formal. Namun, menurutnya, yang terpenting saat ini adalah pembenahan data kependudukan dan akses layanan dasar bagi masyarakat.
“Silakan tempuh jalur formal. Tapi jangan lupakan kewajiban kita memberi kepastian administrasi untuk warga,” tegasnya.
Sebelumnya, Agus Haris menyatakan pembentukan tujuh RT di Sidrap sah berdasarkan Perda Nomor 18 Tahun 2002.
Dia menilai pernyataan Ketua DPRD Kutim sebagai tidak berdasar dan harus sesuai dengan aturan yang ada.
Namun bagi Jimmi, inti persoalan bukan soal ego wilayah, melainkan soal kejelasan bagi masyarakat. “
“Kita ingin persoalan ini segera selesai, agar pembangunan tetap berjalan,” tutupnya. (*/Ainun)



















