BONTANG – Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Bontang mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kasus tersebut terungkap setelah tim Polairud menerima laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Jalan Poros Marangkayu-Muara Badak Pangempang, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Polairud Bontang AKP Fahrudi mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan di lokasi. Hasilnya, satu orang tersangka, AR (33) diamakan.
“Tersangka AR kami amankan sebagai kurir. 1 orangnya kabur dan itu pemasoknya,” ucapnya Minggu 2 Maret 2023.
Dari hasil penggerebekan, tim Polairud menemukan barang bukti berupa 30 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 7,76 gram, satu unit handphone android merk Realme C53, dan satu plastik klip kosong.
“Barang bukti telah diamakan dan pemasoknya sementara kami buru,”tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)