BALIKPAPAN – Polda Kaltim mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menyita sabu seberat 9,8 kg.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan pihak terkait.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, menyampaikan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ditemukan dalam sebuah kotak Styrofoam yang disembunyikan dalam sebuah mobil pick-up.
“Selain itu, kita juga menyita uang tunai sebesar Rp150.000 dan satu unit HP milik tersangka,” katanya, Kamis 27 Februari 2025.
Dari hasil pengungkapan ini, Polda Kaltim berhasil menyelamatkan sekitar 50.385 jiwa yang dapat terhindar dari penyalahgunaan narkotika. Nilai narkotika yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp15 miliar.
Tersangka yang diketahui berinisial AS dan MD, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Kaltim berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkotika. (***)